Cyber Law
- Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari Cyber Law yaitu Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika.
- Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law, the law of internet, mengingatkan tentang ruang lingkup dari Cyber Law, kecuali Hak Patent.
- Salah satu dari ruang lingkup Cyber Law adalah Pencemaran nama baik, dapat juga dikenal dengan istilah Defamation.
- Salah satu dari ruang lingkup Cyber Law adalah fitnah, penistaan, penghinaan, dapat dikenal dengan istilah Hate Speech.
- Berikut ruang lingkup dari Cyber Law beserta istilah-istilahnya, yang kurang tepat Kenyamanan individu (fraud).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar