Senin, 18 April 2011

from the heart


Banyak pertanyaan yang ingin diutarakan tapi g tau mesti dimulai darimana...


keadaan yang ada membuat seseorang menjadi sosok yang lain serta berpengaruh terhadap keadaan sekitar.

Perubahan sifat, sikap, serta tindakan.


aku berfikir kenapa ini terjadi?

salah kalau aku bertanya

salah kalau aku ingin tau

dengan keadaan ini.

aku menunggu jawabannya


detik, menit, jam berlalu

tapi tak ada jawaban yang kudapat

hanya rasa penasaran yang ada

fikiran yang jauh melayang tanpa ada yang menyambut

membuat keputusasaan datang


Dan akhirnya aku sadar kalau ini hanya cobaan yang ada dan aku harus melewati ini semua

aku tak mau terpuruk dalam keputusasaan itu,

aku ingin berdiri kuat dan membuat orang disekitarku bisa slalu tertawa gembira bersamaku.


" segala sesuatu yang terjadi, tidak semua yang membutuhkan jawaban

tapi diperlukan adanya pemahaman dan pengertian "


Minggu, 13 Juni 2010

Etika Berinternet

  1. Berikut adalah beberapa alasan mengapa internet memberikan dampak besar dalam segala aspek kehidupan, kecuali Biaya mahal.
  2. Karakteristik dunia maya menurut dysson Dunia maya tidak mengenal batas - batas teritorial.
  3. Teknologi internet yang memungkinkan untuk menelepon orang lain diluar negeri adalah VoIP.
  4. Berikut adalah etiket dalam berkomunikasi dalam email, kecuali Disarankan mengutip pesan asli dalam surat balasan.
  5. Etika dalam berkomunikasi menggunakan internet dikenal dengan istilah Netiket.

Cyber Law

  1. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari Cyber Law yaitu Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika.
  2. Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law, the law of internet, mengingatkan tentang ruang lingkup dari Cyber Law, kecuali Hak Patent.
  3. Salah satu dari ruang lingkup Cyber Law adalah Pencemaran nama baik, dapat juga dikenal dengan istilah Defamation.
  4. Salah satu dari ruang lingkup Cyber Law adalah fitnah, penistaan, penghinaan, dapat dikenal dengan istilah Hate Speech.
  5. Berikut ruang lingkup dari Cyber Law beserta istilah-istilahnya, yang kurang tepat Kenyamanan individu (fraud).

Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi IT

  1. Undang-undang, Sarana dan Kultur merupakan bagian dari unsur-unsur penegak hukum yang disampaikan oleh Soerjono Sokanto(1988).
  2. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat leluhur profesinya, merupakan salah satu dari Faktor penyebab Pelanggaran Kode Etik IT.
  3. Makin merebaknya penggunaan internet, jaringan luas yang disewakan kepada spammer, fraudster, dan penyabot digital, ini merupakan Faktor utama meningkatnya pelanggaran kode etik profesi IT.
  4. Tidak berjalan nya control dan pengawasan dari masyarakat, merupakan salah satu Faktor penyebab Pelanggaran Kode Etik IT.
  5. Berikut merupakan faktor utama meningkatnya pelanggaran kode etik profesi IT adalah, kecuali Di ciptakannya suatu Cyber Law.

Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode etik Profesi IT

  1. Sudah merupakan suatu kode etik bagi seorang Hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang "Open Source" dan memberi fasilitas untuk mengakses informasi tersebut. Adalah aspek Pendidikan.
  2. Dalam aspek ekonomi, untuk merespon perkembangannya Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu dari ekonomi berbasis Manufaktur menjadi ekonomi yang berbasis Jasa.
  3. Karakteristik aktivitas di internet yang bersifat lintas - batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan - batasan teritorial, merupakan salah satu pandangan dari aspek Hukum.
  4. Masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Adalah dampak Cyber Crime aspek Sosial Budaya.
  5. Adanya kasus Credit Card Fraud yang dikeluarkan oleh netter Indonesia, merupakan dampak Cyber Crime aspek Sosial Budaya.

Jenis Pelanggaran Kode Etik Bidang IT

  1. Pembajakan software aplikasi dan lagu dalam bentuk digital melalui download lewat internet merupakan trend pelanggaran IT dibidang Piracy.
  2. Kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya merupakan istilah dari Fraud.
  3. Seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode pengaman komputer lainnya tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi. Pernyataan diatas adalah sebutan untuk seorang Hacker.
  4. Sementara seseorang yang memiliki kemampuan IT dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi, menciptakan kerusakan dan tindakan lain yang dapat merugikan orang lain dikenal dengan istilah Cracker.
  5. Denial of Service Attack adalah istilah kejahatan didunia maya tentang Menjadikan suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh pemakai.

Kebijakan Kode Etik Profesi IT

  1. Kejahatan komputer merupakan bentuk kejahatan yang berdampak sangat luas dimasyarakat. Oleh karena itu kejahatan komputer dikategorikan sebagai kejahatan berskala Internasional.
  2. Kebijakan hukum dalam upaya penanggulangan Kode Etik Profesi IT secara internasional berprinsip pada Prinsip Teritorial, Nasional Aktif, Nasional Pasif, Perlindungan, dan Universal.
  3. Dibawah ini adalah Kode Etik Profesi IT produk dari suatu negara, kecuali Code of Profesional.
  4. Yang dimaksud dengan Prinsip Teritorial adalah Setiap negara dapat menerapkan yuridiksi nasionalnya baik terhadap warga negara ataupun asing.
  5. Suatu negara dapat menyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananya dengan alasan terdapat hubungan antara negara tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan. Pernyataan tersebut merupakan prinsip Universal.