Minggu, 13 Juni 2010

Etika Berinternet

  1. Berikut adalah beberapa alasan mengapa internet memberikan dampak besar dalam segala aspek kehidupan, kecuali Biaya mahal.
  2. Karakteristik dunia maya menurut dysson Dunia maya tidak mengenal batas - batas teritorial.
  3. Teknologi internet yang memungkinkan untuk menelepon orang lain diluar negeri adalah VoIP.
  4. Berikut adalah etiket dalam berkomunikasi dalam email, kecuali Disarankan mengutip pesan asli dalam surat balasan.
  5. Etika dalam berkomunikasi menggunakan internet dikenal dengan istilah Netiket.

Cyber Law

  1. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari Cyber Law yaitu Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika.
  2. Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law, the law of internet, mengingatkan tentang ruang lingkup dari Cyber Law, kecuali Hak Patent.
  3. Salah satu dari ruang lingkup Cyber Law adalah Pencemaran nama baik, dapat juga dikenal dengan istilah Defamation.
  4. Salah satu dari ruang lingkup Cyber Law adalah fitnah, penistaan, penghinaan, dapat dikenal dengan istilah Hate Speech.
  5. Berikut ruang lingkup dari Cyber Law beserta istilah-istilahnya, yang kurang tepat Kenyamanan individu (fraud).

Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi IT

  1. Undang-undang, Sarana dan Kultur merupakan bagian dari unsur-unsur penegak hukum yang disampaikan oleh Soerjono Sokanto(1988).
  2. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat leluhur profesinya, merupakan salah satu dari Faktor penyebab Pelanggaran Kode Etik IT.
  3. Makin merebaknya penggunaan internet, jaringan luas yang disewakan kepada spammer, fraudster, dan penyabot digital, ini merupakan Faktor utama meningkatnya pelanggaran kode etik profesi IT.
  4. Tidak berjalan nya control dan pengawasan dari masyarakat, merupakan salah satu Faktor penyebab Pelanggaran Kode Etik IT.
  5. Berikut merupakan faktor utama meningkatnya pelanggaran kode etik profesi IT adalah, kecuali Di ciptakannya suatu Cyber Law.

Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode etik Profesi IT

  1. Sudah merupakan suatu kode etik bagi seorang Hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang "Open Source" dan memberi fasilitas untuk mengakses informasi tersebut. Adalah aspek Pendidikan.
  2. Dalam aspek ekonomi, untuk merespon perkembangannya Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu dari ekonomi berbasis Manufaktur menjadi ekonomi yang berbasis Jasa.
  3. Karakteristik aktivitas di internet yang bersifat lintas - batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan - batasan teritorial, merupakan salah satu pandangan dari aspek Hukum.
  4. Masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Adalah dampak Cyber Crime aspek Sosial Budaya.
  5. Adanya kasus Credit Card Fraud yang dikeluarkan oleh netter Indonesia, merupakan dampak Cyber Crime aspek Sosial Budaya.

Jenis Pelanggaran Kode Etik Bidang IT

  1. Pembajakan software aplikasi dan lagu dalam bentuk digital melalui download lewat internet merupakan trend pelanggaran IT dibidang Piracy.
  2. Kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya merupakan istilah dari Fraud.
  3. Seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode pengaman komputer lainnya tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi. Pernyataan diatas adalah sebutan untuk seorang Hacker.
  4. Sementara seseorang yang memiliki kemampuan IT dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi, menciptakan kerusakan dan tindakan lain yang dapat merugikan orang lain dikenal dengan istilah Cracker.
  5. Denial of Service Attack adalah istilah kejahatan didunia maya tentang Menjadikan suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh pemakai.

Kebijakan Kode Etik Profesi IT

  1. Kejahatan komputer merupakan bentuk kejahatan yang berdampak sangat luas dimasyarakat. Oleh karena itu kejahatan komputer dikategorikan sebagai kejahatan berskala Internasional.
  2. Kebijakan hukum dalam upaya penanggulangan Kode Etik Profesi IT secara internasional berprinsip pada Prinsip Teritorial, Nasional Aktif, Nasional Pasif, Perlindungan, dan Universal.
  3. Dibawah ini adalah Kode Etik Profesi IT produk dari suatu negara, kecuali Code of Profesional.
  4. Yang dimaksud dengan Prinsip Teritorial adalah Setiap negara dapat menerapkan yuridiksi nasionalnya baik terhadap warga negara ataupun asing.
  5. Suatu negara dapat menyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananya dengan alasan terdapat hubungan antara negara tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan. Pernyataan tersebut merupakan prinsip Universal.

Profesionalisme Kerja Bidang IT

  1. Seorang analyst mempunyai tugas utama Merancang System.
  2. Tanggung jawab dari keseluruhan perencanaan dan pelaksanaan sebuah proyek ada dipundak seorang Project Manager.
  3. Dewasa ini, untuk menjadi seorang Project Manager harus memiliki berbagai sertifikat, kecuali sertifikat Certified Manager.
  4. Menurut definisi baku, Instruktur IT adalah Seseorang yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab dalam proses belajar mengajar atau melatih dibidang teknologi informasi.
  5. Yang termasuk kedalam Spesialisasi IT untuk bidang Audit dan Keamanan Sistem Informasi adalah Information System Auditor.

Profesionalisme Kerja

  1. Pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan memperoleh penghasilan merupakan definisi dari Profesi.
  2. Berani berbuat, menyadari sebuah kewajiban dan tetap mengedepankan idealisme merupakan nilai norma yang harus dijunjung tinggi dalam melaksanakan suatu Profesi.
  3. Seorang pekerja yang menjalankan suatu profesi tertentu disebut Profesional.
  4. Bang Mi'un yang dalam kesehariannya terampil dan pintar dalam mengayuh becaknya, demi menghidupi keluarga merupakan perwujudan dari sebuah Profesi.
  5. Yang bukan merupakan watak kerja seorang profesional adalah Tunduk dan Patuh kepada Intruksi Pimpinan.

Etika Profesi

  1. Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi merupakan pendapat Bartnes.
  2. Menurut Sumaryono kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis Sebagai kontrol sosial.
  3. Menurut fakta yang terjadi dilapangan ternyata penerapan kode etik profesi mengalami banyak penyimpangan, sehingga kode etik tidak lebih hanya tulisan berbingkai saja, hal ini merupakan Kelemahan kode etik profesi.
  4. Titik kelemahan kode etik profesi ada pada Idealisme yang tidak sejalan dan tidak dilengkapi dengan sanksi keras.
  5. Hal yang membedakan antara profesional dengan pekerja biasa (occupation) yaitu Semangat pengabdian.

Senin, 07 Juni 2010

Tinjauan Umum Etika Profesi

  1. Ilmu yang mempelajari tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu yang mempelajari tentang adat kebiasaan dikenal dengan istilah Etika.
  2. Nilai-nilai dan Norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau kelompok dalam mengatur perilakunya adalah Moral.
  3. Moralitas seseorang ditentukan oleh komponen-komponen sebagai berikut : Motivasi, Tujuan Akhir, dan Lingkungan Perbuatan.
  4. Magnis Suseno berpendapat bahwa untuk mengukur baik buruknya sebuah perbuatan didasarkan berdasarkan pada Kebiasaan
  5. Sumaryono (1995) membedakan moral kedalam dua golongan yaitu : Moral Objektif dan Moral Subjektif.

Rabu, 05 Mei 2010

Cyber Crime

Apa itu CYBERCRIME?

$ Definisi CyberCrime

Cybercrime adalah upaya untuk melakukan tindakkan kriminal yang memanfaatkan teknologi komputer tanpa adanya izin dan melawan hukum dalam jaringan internet baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak serta dapat menimbulkan kerusakan yaitu merusak sistem, masuk tanpa ada izin, pencurian hak milik, pornografi, pemalsuan data dan sebagainya.


$ Cybercrime terdapat 4 kategori menurut Eoghan Casey yaitu
  1. A computer can be the object of Crime.
  2. A computer can be a subject of crime.
  3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
  4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive
Dari kategori diatas Eoghan Casey menyatakan bahwa komputer dapat melakukan segala tindak kejahatan dunia maya yang pastinya dapat merugikan banyak pihak.

$ Karakteristik Cybercrime
  1. Kejahatan Kerah Biru
  2. Kejahatan Kerah Putih
$ Karakteristik Cybercrime, yaitu :
  1. Cyberpiracy penggunaan komputer untuk mencetak ulang software atau informasi serta mendistribusikannya melalui jaringan komputer.
  2. Cybertrespass penggunaan komputer untuk meningkatkan akses pada komputer organisasi atau individu serta website yang di protect dengan password.
  3. Cybervandalism penggunaan komputer untuk membuat program yang menggangu proses transmisi informasi elektronik dan menghancurkan data di komputer.
$ Kejahatan Cyber yang ada sekarang semakin marak antara lain :
  1. Denial of Service Attack merupakan serangan yang membuat server tidak bisa melayani pengguna atau mengganggu akses dari pengguna internet. jenis-jenis serangan DoS berdasarkan cara melakukan serangan: Mematikan Server: one shot, one kill untuk membuat server menjadi crash, hang, reboot. Menyibukkan Server: mengirim banyak sekali request untuk membuat server sibuk.
    • Exploiting bug: mengirim banyak specially crafted request. Jumlah request tidak sebanyak jenis DoS yang menyibukkan server dengan normal request.
    • Normal request: mengirim banyak request normal seperti pengguna biasa. Diperlukan jumlah request yang lebih banyak dibandingkan jenis DoS yang menyibukkan server dengan exploit bug. Biasanya menggunakan botnet secara terdistribusi.
  2. Hate Sites dimana situs ini menyerang dan megeluarkan komentar yang tidak sopan serta vulgar yang dikelola oleh para ekstrimis untuk menyerang pihak yang tidak disukainya yang biasanya dilakukan oleh hacker.
  3. Cyber stalking segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user serta tidak jarang melakukan pemaksaan.
$ Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya :
  1. Unauthorized Access to Computer System and Service merupakan tindakan kriminal yang menyusup kedalam suatu jaringan komputer secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan yang dimasukinya, biasanya dilakukan sabotase dan pencurian informasipenting dan rahasia.
  2. Illegal Contents merupakan tindakan yang dilakukan untuk memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis serta melanggar hukum atau mengganggu ketertiban contohnya pemuatan suatu berita bohong atau fitnah, dll.
  3. Data Forgery memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless dokumen melalui internet.
  4. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan computer (computer network system) pihak sasaran.
  5. Cyber Sabotage and Extortion kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.
  6. Offense against intellectual property kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Contohnya peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, dlll
  7. Infringements of Privacy kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
  8. Cracking kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu mereka mendapatkan akses.
  9. Carding merupakan kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
Dengan adanya cybercrime yang semakin menjamur di negara tercinta kita ini maka deberlakukan suatu hukum maya (cyberlaw) agar kejahatan maya tidak terus meningkat dan keamanan dalam penggunaan komputer yang khususnya berjaringan tetap terjaga dan sekarang ini juga pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Informasi teknologi dan Elektronik (UU ITE) untuk mengatur berbagai kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya.

Sampai sini dulu yachhh tentang cybercrime yang saya bahas,,,
mungkin lain kali saya akan membahas kembali tentang masalah yang lainnya
semoga yang saya tulis ini bisa bermanfaat bagi yang baca Aminnnnnn
Sumber
source1
source2
source3