Minggu, 13 Juni 2010

Etika Berinternet

  1. Berikut adalah beberapa alasan mengapa internet memberikan dampak besar dalam segala aspek kehidupan, kecuali Biaya mahal.
  2. Karakteristik dunia maya menurut dysson Dunia maya tidak mengenal batas - batas teritorial.
  3. Teknologi internet yang memungkinkan untuk menelepon orang lain diluar negeri adalah VoIP.
  4. Berikut adalah etiket dalam berkomunikasi dalam email, kecuali Disarankan mengutip pesan asli dalam surat balasan.
  5. Etika dalam berkomunikasi menggunakan internet dikenal dengan istilah Netiket.

Cyber Law

  1. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari Cyber Law yaitu Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika.
  2. Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law, the law of internet, mengingatkan tentang ruang lingkup dari Cyber Law, kecuali Hak Patent.
  3. Salah satu dari ruang lingkup Cyber Law adalah Pencemaran nama baik, dapat juga dikenal dengan istilah Defamation.
  4. Salah satu dari ruang lingkup Cyber Law adalah fitnah, penistaan, penghinaan, dapat dikenal dengan istilah Hate Speech.
  5. Berikut ruang lingkup dari Cyber Law beserta istilah-istilahnya, yang kurang tepat Kenyamanan individu (fraud).

Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi IT

  1. Undang-undang, Sarana dan Kultur merupakan bagian dari unsur-unsur penegak hukum yang disampaikan oleh Soerjono Sokanto(1988).
  2. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat leluhur profesinya, merupakan salah satu dari Faktor penyebab Pelanggaran Kode Etik IT.
  3. Makin merebaknya penggunaan internet, jaringan luas yang disewakan kepada spammer, fraudster, dan penyabot digital, ini merupakan Faktor utama meningkatnya pelanggaran kode etik profesi IT.
  4. Tidak berjalan nya control dan pengawasan dari masyarakat, merupakan salah satu Faktor penyebab Pelanggaran Kode Etik IT.
  5. Berikut merupakan faktor utama meningkatnya pelanggaran kode etik profesi IT adalah, kecuali Di ciptakannya suatu Cyber Law.

Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode etik Profesi IT

  1. Sudah merupakan suatu kode etik bagi seorang Hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang "Open Source" dan memberi fasilitas untuk mengakses informasi tersebut. Adalah aspek Pendidikan.
  2. Dalam aspek ekonomi, untuk merespon perkembangannya Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu dari ekonomi berbasis Manufaktur menjadi ekonomi yang berbasis Jasa.
  3. Karakteristik aktivitas di internet yang bersifat lintas - batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan - batasan teritorial, merupakan salah satu pandangan dari aspek Hukum.
  4. Masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Adalah dampak Cyber Crime aspek Sosial Budaya.
  5. Adanya kasus Credit Card Fraud yang dikeluarkan oleh netter Indonesia, merupakan dampak Cyber Crime aspek Sosial Budaya.

Jenis Pelanggaran Kode Etik Bidang IT

  1. Pembajakan software aplikasi dan lagu dalam bentuk digital melalui download lewat internet merupakan trend pelanggaran IT dibidang Piracy.
  2. Kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya merupakan istilah dari Fraud.
  3. Seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode pengaman komputer lainnya tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi. Pernyataan diatas adalah sebutan untuk seorang Hacker.
  4. Sementara seseorang yang memiliki kemampuan IT dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi, menciptakan kerusakan dan tindakan lain yang dapat merugikan orang lain dikenal dengan istilah Cracker.
  5. Denial of Service Attack adalah istilah kejahatan didunia maya tentang Menjadikan suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh pemakai.

Kebijakan Kode Etik Profesi IT

  1. Kejahatan komputer merupakan bentuk kejahatan yang berdampak sangat luas dimasyarakat. Oleh karena itu kejahatan komputer dikategorikan sebagai kejahatan berskala Internasional.
  2. Kebijakan hukum dalam upaya penanggulangan Kode Etik Profesi IT secara internasional berprinsip pada Prinsip Teritorial, Nasional Aktif, Nasional Pasif, Perlindungan, dan Universal.
  3. Dibawah ini adalah Kode Etik Profesi IT produk dari suatu negara, kecuali Code of Profesional.
  4. Yang dimaksud dengan Prinsip Teritorial adalah Setiap negara dapat menerapkan yuridiksi nasionalnya baik terhadap warga negara ataupun asing.
  5. Suatu negara dapat menyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananya dengan alasan terdapat hubungan antara negara tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan. Pernyataan tersebut merupakan prinsip Universal.

Profesionalisme Kerja Bidang IT

  1. Seorang analyst mempunyai tugas utama Merancang System.
  2. Tanggung jawab dari keseluruhan perencanaan dan pelaksanaan sebuah proyek ada dipundak seorang Project Manager.
  3. Dewasa ini, untuk menjadi seorang Project Manager harus memiliki berbagai sertifikat, kecuali sertifikat Certified Manager.
  4. Menurut definisi baku, Instruktur IT adalah Seseorang yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab dalam proses belajar mengajar atau melatih dibidang teknologi informasi.
  5. Yang termasuk kedalam Spesialisasi IT untuk bidang Audit dan Keamanan Sistem Informasi adalah Information System Auditor.

Profesionalisme Kerja

  1. Pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan memperoleh penghasilan merupakan definisi dari Profesi.
  2. Berani berbuat, menyadari sebuah kewajiban dan tetap mengedepankan idealisme merupakan nilai norma yang harus dijunjung tinggi dalam melaksanakan suatu Profesi.
  3. Seorang pekerja yang menjalankan suatu profesi tertentu disebut Profesional.
  4. Bang Mi'un yang dalam kesehariannya terampil dan pintar dalam mengayuh becaknya, demi menghidupi keluarga merupakan perwujudan dari sebuah Profesi.
  5. Yang bukan merupakan watak kerja seorang profesional adalah Tunduk dan Patuh kepada Intruksi Pimpinan.

Etika Profesi

  1. Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi merupakan pendapat Bartnes.
  2. Menurut Sumaryono kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis Sebagai kontrol sosial.
  3. Menurut fakta yang terjadi dilapangan ternyata penerapan kode etik profesi mengalami banyak penyimpangan, sehingga kode etik tidak lebih hanya tulisan berbingkai saja, hal ini merupakan Kelemahan kode etik profesi.
  4. Titik kelemahan kode etik profesi ada pada Idealisme yang tidak sejalan dan tidak dilengkapi dengan sanksi keras.
  5. Hal yang membedakan antara profesional dengan pekerja biasa (occupation) yaitu Semangat pengabdian.

Senin, 07 Juni 2010

Tinjauan Umum Etika Profesi

  1. Ilmu yang mempelajari tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu yang mempelajari tentang adat kebiasaan dikenal dengan istilah Etika.
  2. Nilai-nilai dan Norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau kelompok dalam mengatur perilakunya adalah Moral.
  3. Moralitas seseorang ditentukan oleh komponen-komponen sebagai berikut : Motivasi, Tujuan Akhir, dan Lingkungan Perbuatan.
  4. Magnis Suseno berpendapat bahwa untuk mengukur baik buruknya sebuah perbuatan didasarkan berdasarkan pada Kebiasaan
  5. Sumaryono (1995) membedakan moral kedalam dua golongan yaitu : Moral Objektif dan Moral Subjektif.