Rabu, 05 Mei 2010

Cyber Crime

Apa itu CYBERCRIME?

$ Definisi CyberCrime

Cybercrime adalah upaya untuk melakukan tindakkan kriminal yang memanfaatkan teknologi komputer tanpa adanya izin dan melawan hukum dalam jaringan internet baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak serta dapat menimbulkan kerusakan yaitu merusak sistem, masuk tanpa ada izin, pencurian hak milik, pornografi, pemalsuan data dan sebagainya.


$ Cybercrime terdapat 4 kategori menurut Eoghan Casey yaitu
  1. A computer can be the object of Crime.
  2. A computer can be a subject of crime.
  3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
  4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive
Dari kategori diatas Eoghan Casey menyatakan bahwa komputer dapat melakukan segala tindak kejahatan dunia maya yang pastinya dapat merugikan banyak pihak.

$ Karakteristik Cybercrime
  1. Kejahatan Kerah Biru
  2. Kejahatan Kerah Putih
$ Karakteristik Cybercrime, yaitu :
  1. Cyberpiracy penggunaan komputer untuk mencetak ulang software atau informasi serta mendistribusikannya melalui jaringan komputer.
  2. Cybertrespass penggunaan komputer untuk meningkatkan akses pada komputer organisasi atau individu serta website yang di protect dengan password.
  3. Cybervandalism penggunaan komputer untuk membuat program yang menggangu proses transmisi informasi elektronik dan menghancurkan data di komputer.
$ Kejahatan Cyber yang ada sekarang semakin marak antara lain :
  1. Denial of Service Attack merupakan serangan yang membuat server tidak bisa melayani pengguna atau mengganggu akses dari pengguna internet. jenis-jenis serangan DoS berdasarkan cara melakukan serangan: Mematikan Server: one shot, one kill untuk membuat server menjadi crash, hang, reboot. Menyibukkan Server: mengirim banyak sekali request untuk membuat server sibuk.
    • Exploiting bug: mengirim banyak specially crafted request. Jumlah request tidak sebanyak jenis DoS yang menyibukkan server dengan normal request.
    • Normal request: mengirim banyak request normal seperti pengguna biasa. Diperlukan jumlah request yang lebih banyak dibandingkan jenis DoS yang menyibukkan server dengan exploit bug. Biasanya menggunakan botnet secara terdistribusi.
  2. Hate Sites dimana situs ini menyerang dan megeluarkan komentar yang tidak sopan serta vulgar yang dikelola oleh para ekstrimis untuk menyerang pihak yang tidak disukainya yang biasanya dilakukan oleh hacker.
  3. Cyber stalking segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user serta tidak jarang melakukan pemaksaan.
$ Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya :
  1. Unauthorized Access to Computer System and Service merupakan tindakan kriminal yang menyusup kedalam suatu jaringan komputer secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan yang dimasukinya, biasanya dilakukan sabotase dan pencurian informasipenting dan rahasia.
  2. Illegal Contents merupakan tindakan yang dilakukan untuk memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis serta melanggar hukum atau mengganggu ketertiban contohnya pemuatan suatu berita bohong atau fitnah, dll.
  3. Data Forgery memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless dokumen melalui internet.
  4. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan computer (computer network system) pihak sasaran.
  5. Cyber Sabotage and Extortion kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.
  6. Offense against intellectual property kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Contohnya peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, dlll
  7. Infringements of Privacy kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
  8. Cracking kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu mereka mendapatkan akses.
  9. Carding merupakan kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
Dengan adanya cybercrime yang semakin menjamur di negara tercinta kita ini maka deberlakukan suatu hukum maya (cyberlaw) agar kejahatan maya tidak terus meningkat dan keamanan dalam penggunaan komputer yang khususnya berjaringan tetap terjaga dan sekarang ini juga pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Informasi teknologi dan Elektronik (UU ITE) untuk mengatur berbagai kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya.

Sampai sini dulu yachhh tentang cybercrime yang saya bahas,,,
mungkin lain kali saya akan membahas kembali tentang masalah yang lainnya
semoga yang saya tulis ini bisa bermanfaat bagi yang baca Aminnnnnn
Sumber
source1
source2
source3